KEMBALI KE ‘REL’ PENDIDIKAN
UNTUK PERENCANAAN PROGRAM PELATIHAN
Oleh Harianto
Baharuddin
Pendidikan secara sederhana adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Pengertian tersebut menggambarkan bahwa pendidikan itu adalah
usaha sadar dan terencana serta terjadinya interaksi antara pendidik dengan
peserta didik.
Demikian juga pada jalur pendidikan nonformal harus dilakukan
secara sadar dan terencana, artinya tidak cukup penyelenggaraan pelatihan atau
kursus yang diselenggarakan baik oleh SKB maupun satuan lembaga PNF, hanya
melakukan; (1) rekruitmen peserta didik, (2) mengundang instruktur dan (3) menentukan
tempat penyelenggaraan pelatihan. Setelah itu terjadilah proses pembelajaran
atau pelatihan.
Apabila pemahaman kita terhadap penyelenggaraan pendidikan
nonformal seperti demikian, maka penyelenggaraan pendidikan nonformal sungguh sangat
mudah dan sederhana, serta tidak perlu dikelola oleh seorang Sarjana
Pendidikan, lulusan SMP sederajat juga bisa!
Tapi apakah seperti demikian konsep pendidikan nonformal?
Tentu jawabannya tidak,
pendidikan nonformal juga harus dilaksanakan secara sadar dan terencana,
artinya pengelola harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut, meliputi
empat komponen; (1) kegiatan identifikasi penyelenggaran program sesuai
kebutuhan masyarakat, bukan rekruitmen peserta, (2) menyusun desain pelatihan
sesuai hasil identifikasi, tidak cukup hanya proposal, karena hakikat proposal
hanya usulan program sebagai bahan pertimbangan oleh pihak berwenang, apakah
disetujui atau tidak. (3) menyusun silabus pelatihan (4) menyusun RPP sesuai
keterampilan yang akan dilatihkan, tidak cukup hanya keterampilan atau
pengalama yang tersimpan “dalam otak instruktur”.
Kendati empat komponen tersebut dipenuhi oleh pengelola
pendidikan belum tentu bisa menghasilkan output
(keluaran) yang berkualitas, apalagi jika empat komponen tersebut tidak
dipenuhi. Lebih ironisnya lagi pengelola pendidikan yang kurang terencana
berorientasi outcome (manfaat) dan impact (dampak), mustahil bisa terwujud,
tanpa proses perencanaan secara sistematis.
Tulisan ini hanya mencoba mengingatkan kita. Sesungguhnya
kita memahami, namun terkadang kita malas melakukan hal-hal yang kompleks,
karena membutuhkan tenaga, waktu dan pikiran yang melelehkan. Berdasarkan
praktek pendidikan nonformal yang kita selenggarakan yang sudah pengabaikan
keempat komponen tersebut, sehingga suatu kewajaran apabila output (keluaran) yang dihasilkan kurang
berkuliatas.
Lantas bagaimana kita membenahinya?
Salah satu cara untuk membenahi penyelenggaraan pendidikan nonformal tersebut
adalah empat komponen diatas yang sudah
diuraikan diatas, dimasukkan dalam juklat bansos 2014, sebagai syarat subtansi
bagi calon lembaga pengusul.
Sehingga dengan demikian tentu lebih memudahkan kita dalam
melakukan kegiatan supervisi dalam rangka memberikan bimbingan persiapan
penyelenggaraan program, karena standar kriteria-nya sudah ada yakni menilai
apakah empat komponen tersebut diimplementasikan dengan baik atau tidak.
Lantas siapa yang
melakukan kegiatan tersebut?
Bagi SKB kegiatan melakukan identifikasi, menyusun desain,
silabus dan RPP oleh pamong belajar SKB yang sudah diatur dalam Permenpan dan
RB No. 14 tahun 2010 tentang pamong belajar dan angka kreditnya. Bagaimana
dengan PKBM atau satuan PNF lainnya?
Dengan mekanisme tersebut fungsi pendampingan pamong belajar
kepada pengelola program pada PKBM atau satuan PNF lainnya dapat berjalan
sesuai dengan tugas dan fungsi yang miliki. Dengan demikian PKBM atau satuan
PNF lainnya tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, akan tetapi peran pamong
belajar SKB dibutuhkan oleh pengelola PKBM. Sehingga masing-masing
penyelenggaran program saling bersinergi dan bekerjasama sesuai dengan
kompetensi yang dimiliki. Tidak lagi “sama-sama bekerja, tetapi bekerja sama”
untuk memberikan layanan program secara bermutu.
Jayapura, 21 Februari 2014