KEMBALI KE ‘REL’ PENDIDIKAN
UNTUK PERENCANAAN PROGRAM PELATIHAN
Oleh Harianto Baharuddin



Pendidikan secara sederhana adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Pengertian tersebut menggambarkan bahwa pendidikan itu adalah usaha sadar dan terencana serta terjadinya interaksi antara pendidik dengan peserta didik.
Demikian juga pada jalur pendidikan nonformal harus dilakukan secara sadar dan terencana, artinya tidak cukup penyelenggaraan pelatihan atau kursus yang diselenggarakan baik oleh SKB maupun satuan lembaga PNF, hanya melakukan; (1) rekruitmen peserta didik, (2) mengundang instruktur dan (3) menentukan tempat penyelenggaraan pelatihan. Setelah itu terjadilah proses pembelajaran atau pelatihan.
Apabila pemahaman kita terhadap penyelenggaraan pendidikan nonformal seperti demikian, maka penyelenggaraan pendidikan nonformal sungguh sangat mudah dan sederhana, serta tidak perlu dikelola oleh seorang Sarjana Pendidikan, lulusan SMP sederajat juga bisa!
Tapi apakah seperti demikian konsep pendidikan nonformal?
 Tentu jawabannya tidak, pendidikan nonformal juga harus dilaksanakan secara sadar dan terencana, artinya pengelola harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut, meliputi empat komponen; (1) kegiatan identifikasi penyelenggaran program sesuai kebutuhan masyarakat, bukan rekruitmen peserta, (2) menyusun desain pelatihan sesuai hasil identifikasi, tidak cukup hanya proposal, karena hakikat proposal hanya usulan program sebagai bahan pertimbangan oleh pihak berwenang, apakah disetujui atau tidak. (3) menyusun silabus pelatihan (4) menyusun RPP sesuai keterampilan yang akan dilatihkan, tidak cukup hanya keterampilan atau pengalama yang tersimpan “dalam otak instruktur”.
Kendati empat komponen tersebut dipenuhi oleh pengelola pendidikan belum tentu bisa menghasilkan output (keluaran) yang berkualitas, apalagi jika empat komponen tersebut tidak dipenuhi. Lebih ironisnya lagi pengelola pendidikan yang kurang terencana berorientasi outcome (manfaat) dan impact (dampak), mustahil bisa terwujud, tanpa proses perencanaan secara sistematis.
Tulisan ini hanya mencoba mengingatkan kita. Sesungguhnya kita memahami, namun terkadang kita malas melakukan hal-hal yang kompleks, karena membutuhkan tenaga, waktu dan pikiran yang melelehkan. Berdasarkan praktek pendidikan nonformal yang kita selenggarakan yang sudah pengabaikan keempat komponen tersebut, sehingga suatu kewajaran apabila output (keluaran) yang dihasilkan kurang berkuliatas.
Lantas bagaimana kita membenahinya?
Salah satu cara untuk membenahi  penyelenggaraan pendidikan nonformal tersebut adalah  empat komponen diatas yang sudah diuraikan diatas, dimasukkan dalam juklat bansos 2014, sebagai syarat subtansi bagi calon lembaga pengusul.
Sehingga dengan demikian tentu lebih memudahkan kita dalam melakukan kegiatan supervisi dalam rangka memberikan bimbingan persiapan penyelenggaraan program, karena standar kriteria-nya sudah ada yakni menilai apakah empat komponen tersebut diimplementasikan dengan baik atau tidak.
 Lantas siapa yang melakukan kegiatan tersebut?
Bagi SKB kegiatan melakukan identifikasi, menyusun desain, silabus dan RPP oleh pamong belajar SKB yang sudah diatur dalam Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010 tentang pamong belajar dan angka kreditnya. Bagaimana dengan PKBM atau satuan PNF lainnya?
Dengan mekanisme tersebut fungsi pendampingan pamong belajar kepada pengelola program pada PKBM atau satuan PNF lainnya dapat berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi yang miliki. Dengan demikian PKBM atau satuan PNF lainnya tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, akan tetapi peran pamong belajar SKB dibutuhkan oleh pengelola PKBM. Sehingga masing-masing penyelenggaran program saling bersinergi dan bekerjasama sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Tidak lagi “sama-sama bekerja, tetapi bekerja sama” untuk memberikan layanan program secara bermutu.  
Jayapura, 21 Februari 2014