MENINGKATKAN KUALITAS AKREDITASI
MELALUI UPGRADING SKILL KEPADA ASESOR PAUD DAN PNF
Oleh Irmawati Martono, S.Pd

Guna meningkatkan kualitas akreditasi PAUD dan PNF, maka asesor harus ditingkatkan kompetensinya, selain membangun sistem penilaian akreditasi online (SISPENA) agar proses dan hasil akreditasi efektif dan efisien. Karena asesor merupakan ujung tombak pelaksanaan akreditasi. Artinya, jika asesor kurang kompeten baik penguasaan program PAUD dan PNF maupun cara penilaian, tentu akan berdampak pada hasil akreditasi asesi. Semestinya asesi memperoleh peringkat areditasi baik A dan B, tetapi keliru dalam melakukan penilaian, akhirnya asesi memperoleh nilai C dan tidak terakreditasi, atau sebaliknya. Jika kondisi tersebut terjadi, tentu akan merugikan asesi dan masyarakat dalam memperoleh layanan PAUD dan PNF.   
Asesor tidak cukup hanya dibekali materi pelatihan yang sifatnya prosedural, seperti cara melakukan penilaian dan kebijakan akreditasi. Namun asesor harus dibekali kemampuan subtansial penguasaan program PAUD dan PNF, termasuk 8 standar nasional pendidikan yang melingkupinya, seperti SKL, kurikulum, modul, silabus, RPP, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiyaan dan penilaian program dan/atau satuan PAUD dan PNF.
Apalagi latar belakang asesor tidak semua dari penyelenggara PAUD dan PNF, pamong belajar, tutor/pendidik PAUD dan PNF yang sudah memiliki pengalaman dan memperoleh peningkatan kompetensi dari berbagai instasi pembina, seperti: Direktorat Pembinaan di Lingkungan Ditjen PAUD dan Dikmas, BP-PAUD dan Dikmas dan Dinas Pendidikan Kab/Kota serta Organisasi Mitra PAUD dan Dikmas. Namun ada juga akademisi, sarjana non PLS/PAUD/Psikologi yang notabene belum memiliki pengalaman dan penguasaan program PAUD dan PNF, kemudian lulus menjadi asesor, dan memperoleh pelatihan dengan materi  sifatnya prosedural.     
Salah satu strategi meningkatkan kualitas akreditasi PAUD dan PNF adalah upgrading skill kepada asesor, baik asesor baru maupun asesor lama.
Mengapa Upgrading Skill ?
Upgrading Skill untuk memperbaharui (Update) pengetahuan dan keterampilan asesor terhadap perubahan-perubahan pengelolaan satuan, program pembelajaran, kurikulum PAUD dan PNF. Misalnya pada program pendidikan kesetaraan mengalami penyempurnaan dari kurikulum 2006 (KTSP) menjadi kurikulum 2013, sehingga tentu cara penilaiannya juga berbeda.
Sejak tahun 2018,  PKBM dan SKB sudah mengimplementasikan kurikulum 2013 untuk kelas awal, kelas IV paket A, kelas VII paket B, dan kelas X Paket C. Artinya Permohonan akreditasi PKBM tahun 2019, dimana program utamanya yakni pendidikan kesetaraan, kemungkinan dokumen yang ada pada standar isi, proses dan penilaian sudah menggunakan K13 yang sangat berbeda dengan KTSP, sementara belum semua penyelenggara dan tutor serta asesor memperoleh Diklat/Bimtek tentang implementasi kurikulum 2013. Sehingga tidak menutup kemungkinan asesor akan keliru memberikan expert judgement (pertimbangan ahli) terhadap dokumen akreditasi diajukan oleh asesi.
Mengapa Upgrading Skill, bukan Bimbingan Teknis dan Refresh?
Upgrading Skill sifatnya untuk memberharui pengetahuan asesor terhadap perubahan-perubahan pengelolaan satuan, program dan kurikulum dan cara menilainya. Sedangkan Bimbingan Teknis membahas materi secara komprehensif. Demikian pula refresh hanya memberikan penyegaran kepada asesor tentang cara melakukan penilaian, misalnya penggunaan aplikasi SISPENA dan Dapodik bukan subtansial program.
Kapan dilaksanakan Upgrading Skill?
Upgrading Skill dilaksanakan secara insidental, tidak rutin. Hanya dilaksanakan apabila ada hal-hal yang sifatnya baru dan mengalami perubahan yang sifat prinsipil, seperti: kurikulum, standar proses, standar sarana dan prasaran serta pendidik dan tenaga kependidikan, serta penilaian.
Siapa yang melaksanakan Upgrading Skill?
Upgrading Skill dapat dilaksanakan oleh BAN PAUD dan PNF (pusat) dan BAN PAUD dan PNF Provinsi. Sedangkan nara sumber disesuaikan dengan materi yang akan di-update dan tujuan kegiatan yang ingin dicapai. Misalnya Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan, dari Pusat Kurikulum dan Buku, Direktorat Pembinaan Keaksaraan dan Kesetaraan, BP-PAUD dan Dikmas, Kemdikbud.